BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah
unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu
unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut
merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
Warga
negara adalah bagian dari penduduk suatu negaranya. Tetapi seperti kita ketahui
tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga negara bisa tinggal di suatu negara
lain yang bukan merupakan Negaranya. Suatu Negara pasti mempunyai suatu
undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan
tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga negara.
Di Indonesia juga salah satu negara yang mempunyai peraturan tentang
kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya pembahasan mengenai
pengertian warga negara, hukum, negara, dan pemerintahan.
1.2 Batasan
Masalah
Pada makalah ini, saya akan
membahas mengenai pengertian warga negara, uu dan pasal yang mengatur warga
negara, hak dan kewajiban wrga negara, pelapisan social, kesamaan derajat,
elite dan massa serta kriteria sebagai warga negara, Hukum yang berkaitan
dengan pengertian, sifat, cirri-ciri, sumber dan pembagian hukum di suatu
Negara. Pada bab selanjutny akan menjelaskan tentang pengertian Negara, sifat,
tugas utama, bentuk, unsur-unsur dan tujuan negara , dan pada bab terakhir kami
menjelaskan tentang pengertian serta perbedaan pemerintah dengan pemerintahaan.
1.3 Tujuan penulisan
Adapun maksud dan tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk memberi pengetahuan dan wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa pengertian dari warga negara. Hukum yang berlaku di suatu negara serta memberi pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Adapun maksud dan tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk memberi pengetahuan dan wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa pengertian dari warga negara. Hukum yang berlaku di suatu negara serta memberi pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.
BAB II
WARGA NEGARA
2.1 Pengertian Warga Negara
Warga negara merupakan terjemahan
kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti; warga negara,
petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah
air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta,
anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya
warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara
Ada istilah rakyat, penduduk dan
warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada
orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan
itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah
orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu
tertentu.
2.2 UU
dan Pasal yang mengatur tentang Warga Negara
Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945). Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006
tentang Kewarganegaraan Indonesia. UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th
1958 sebelumnya, pembagian penduduk Indonesia berdasar Indishe Staatregeling 1927 pasal 16, (warisan Belanda) yaitu :
·
Golongan Eropa,
·
Golongan Timur Asing,
·
Golongan Bumiputra atau
Pribumi
2.3 Hak
dan kewajiban dalam UUD 1945 tentang Warga
Negara
Pengertian
hak
·
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
Pengertian kewajiban
·
Menurut
Prof Notonagoro Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh
pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan.
Kewajiban
adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Di Indonesia, hubungan antara warga negara dengan negara
(hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945. Hubungan antara
warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai
hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang.
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Penjabaran lanjut mengenai hak dan
kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Contoh hal dan kewajiban WNI dalam
bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas.
Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap
negara, dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi
manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.
Selain itu
ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara.
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan
kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah :
·
Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang
adil
·
Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga
negara
·
Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan
nasional untuk rakyat
·
Kewajiban negara
memberi jaminan sosial
·
Kewajiban
negara memberi kebebasan beribadah
Beberapa contoh hak negara adalah :
·
Hak negara
untuk ditaati hukum dan pemerintahan
·
Hak negara
untuk dibela
·
Hak negara
untuk menguasai bumi air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
2.4 Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial
atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau
pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Kata
stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan.

Gambar 1. Tingkatan pelapisan sosial
Definisi stratifikasi/pelapisan masyarakat adalah :
·
Menurut Pitrim A. Sorokin, pelapisan
sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya
lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada
lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata
sosial.
·
Menurut
P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau
dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang
ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa
tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga
dipakai oleh Max Weber.
· Menurut Theodorson dkk, didalam Dictionary of Sociology, bahwa “Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanent yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
· Menurut Theodorson dkk, didalam Dictionary of Sociology, bahwa “Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanent yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial itu maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Jika
dilihat dari kenyataan, maka Individu dan Masyarakat adalah Komplementer.
Dibuktikan bahwa:
v Manusia dipengaruhi oleh masyarakat
demi pembentukan pribadinya;
v Individu mempengaruhi masyarakat dan
bahkan bisa menyebabkan perubahan besar masyarakatnya.
TerjaTerjadinya Pelapisan Sosial
-· Terjadi dengan Sendirinya
- Terjadi dengan Disengaja
-· Terjadi dengan Sendirinya
- Terjadi dengan Disengaja
Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
·
Sistem Pelapisan Masyarakat yang Tertutup
·
Sistem Pelapisan Masyarakat yang Terbuka
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial :
Ukuran atau kriteria yang menonjol
atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut
:
·
Ukuran kekayaan
·
Ukuran kehormatan
·
Ukuran ilmu pengetahuan
2.5 Kesamaan Derajat
Kesamaan Derajat adalah Suatu sifat
yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal
balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban,
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.
Pasal-pasal di dalam UUD 1945 tentang Persamaan
Hak :
·
Pasal 27 ayat 1
·
Pasal 28D ayat 1
·
Pasal 28I ayat 2
2.6 Elite dan Massa
Elite adalah sekelompok orang yang terkemuka di bidang
tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Fungsi Elite dalam Memegang Strategi :
·
Elite Politik
·
Elite Ekonomi, Militer, Diplomatic, dan
Cendikiawan
·
Elite Agama, Filsuf, Pendidik, dan Pemuka
Agama
Massa adalah suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan yang dalam beberapa hal
menyerupai crowd.
Ciri-Ciri
Massa :
·
Keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya
orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui
pers.
·
Massa merupakan kelompok yang anonym,
atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym.
·
Sedikit interaksi atau bertukar
pengalaman antar anggota-anggotanya.
2.7 Kriteria Menjadi Warganegara
1.
WNA yang berjasa membawa keharuman nama
bangsa dan Negara bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya
Hendrawan, Lim Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal
di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.
2.
WNI yang bertempat tinggal di luar negari dan
selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI
tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan
untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun
terhitung sejak UU tersebut diundangkan.
3.
Kelahiran, disini garis kewarganegaraan orang
tua sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya.
4.
Pengangkatan, merupakan hal yang sudah biasa
di Indonesia. Sah atau tidaknya pengangkatan anak itu di tentukan menurut hukum
yang mengangkat anak. Pengangkatan anak yang dimaksud disini adalah
pengangkatan anak (orang) asing yang diangkat untuk memperoleh kewarganegaraan
orang tua angkatnya (WNI) maka anak asing yang diangkat itu harus dibawah umur
5 tahun dan disahkan oleh pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi
pemohon yang bertempat tinggal diwilayah negara RI.
5.
Dikabulkan permohonan, dalam hal ini
misalnya, seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu
berkewarganegaraan RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang
tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang
berkewarganegaraan RI. maka anak tsb setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan
permohonan kepada menteri melalui pengadilan negari di tempat dimana ia
bertempat tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan RI.
6.
Pewarganegaraan ( naturalisasi ), yaitu suatu
cara orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.
7.
Akibat perkawinan, Warga negara asing yang
kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan
tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah
negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut.
8. Turut
ayah/ibu, pada umumnya setiap anak (belum berumur 18 tahun atau belum kawin)
yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh
kewarganegaraan RI) turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat
tinggal dan berada di Indonesia. Kewarganegaraan yang diperoleh seorang ibu
berlaku juga terhadap anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum
kawin.
Orang-orang
yang tinggal di wilayah negara diklasifikasikan :
·
Penduduk ialah yang memiliki domisili atau
tempat tinggal tetap di wilayah negara itu yang dapat dibedakan
kewarganegaraannya dengan warga negara asing.
·
Bukan Penduduk, yaitu orang-orang asing yang
tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan oleh
negara
BAB III
HUKUM
3.1 Pengertian hukum
Hukum
adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama
yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan
tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda.
Berikut beberapa pendapat para tokoh mengenai
definisi hukum :
·
Aristoteles : "Particular law is that
which each community lays down and applies to its own member. Universal law is
the law of nature"(Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap
komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya
sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).
·
Grotius : "Law is a rule of moral action
obliging to that which is right"(Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral
yang akan membawa kepada apa yang benar).
·
Hobbes : "Where as law, properly is the
word of him, that by right had command over others"(Pada dasarnya hukum
adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang
lain).
·
Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven : "Recht
is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".
·
Phillip S. James: “Law is body of rule for
the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the
members of a given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk
bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap
ahli dari sebuah negara).
·
Prof. Mr. EM. Meyers menjelaskan bahwa hukum
itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap
tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa
Negara dalam melaksanakan tugasnya.
·
Leon Duquit: “Hukum adalah aturan tingkah
laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan
jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran itu”.
·
SM. Amin, SH.: “Hukum adalah kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang
disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam
pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin”.
·
MH. Tirtaatmidjaja, SH.: “Hukum adalah
seluruh aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan
dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar
aturan-aturan itu, akan membahagiakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
akan kehilangan kemerdekaan dan didenda”.
·
Wasis Sp.: “Hukum adalah perangkat peraturan
baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang
berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi
pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan
individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”.
Jadi kesimpulannya hukum adalah
peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah
ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan,
keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah
terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
3.2 Sumber
hukum
Secara umum sumber hukum: segala
sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu
bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
Menurut
Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun
perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan
hukum, contohnya putusan hakim.
Pada umumnya para pakar membedakan sumber
hukum ke dalam kriteria :
a) Sumber
hukum materiil
Menurut
Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil
itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi
social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah
(kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
b) Sumber
hukum formal.
Adalah sumber hukum dari mana secara langsung
dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber
hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif,
dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan
asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk
pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai
kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari
berlakunya aturan-aturan hukum.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal
adalah :
·
Undang-undang;
·
Kebiasaan;
·
Traktat atau Perjanjian Internasional;
·
Yurisprudensi;
·
Doktrin.
3.3 Sifat
dari ciri ciri hukum
Agar
hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum.
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum
adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b.
Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk
bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam
masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum
meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang
satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang
dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar
suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah
Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pada
dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai
dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
adalah:
·
Pidana pokok:
a)pidana
mati;
b) pidana
penjara;
c)pidana
kurungan;
d) pidana
denda;
e)pidana
tutupan.
·
Pidana tambahan:
a)pencabutan
hak-hak tertentu;
b)
perampasan barang-barang tertentu;
c)
pengumuman putusan hakim.
3.4 Sifat Hukum
Sifat bagi hukum adalah sifat
mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan
yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta
memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak
mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu
dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum
itu.
3.5 Pembagian
Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan
menjadi :
·
Hukum
tertulis
Yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
·
hukum
tak tertulis. Hukum Tertulis
Yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi
tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum terdiri dari :
·
Hukum
Privat (Hukum Sipil)
Yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal
Hukum Perdata.
·
Hukum
Publik (Hukum Negara)
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum
Publik terdiri dari :
- Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
- Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
- Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
- Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
BAB IV
NEGARA
4.1 Pengertian
Negara
Adalah organisasi dalam
suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh
rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok
sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah
lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik,
berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
4.2 Unsur-Unsur Negara
a) Wilayah
Bagaimanapun unsur negara ini sangat krusial, karena sebuah negara memerlukan sebuah wilayah tempat negara tersebut berdiri.
Bagaimanapun unsur negara ini sangat krusial, karena sebuah negara memerlukan sebuah wilayah tempat negara tersebut berdiri.
b) Rakyat
Tanpa rakyat, negara tidak dapat berdiri
Tanpa rakyat, negara tidak dapat berdiri
c) Pemerintaahan yang memiliki kekuasaan /
kedaulatan
Unsur ini sangat penting, karena tanpa adanya pemerintaahan yang memiliki kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya sebuah area atau wilayah yang berpenduduk (rakyat) tidak ubahnya seperti sebuah gerombolan orang yang tidak cucup untuk disebut sebagai negara.
Unsur ini sangat penting, karena tanpa adanya pemerintaahan yang memiliki kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya sebuah area atau wilayah yang berpenduduk (rakyat) tidak ubahnya seperti sebuah gerombolan orang yang tidak cucup untuk disebut sebagai negara.
4.3 Sifat Negara
a) Sifat
memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban
dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki
sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik
secara lega.
b) Sifat
Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke
percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh
karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
c) Sifat
mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
4.4 Bentuk
Negara

Gambar 2. Bentuk- bentuk negara
Bentuk
negara menurut penentuan kepala negara dan pengambilan keputusan yang dilakukan dalam negara tersebut adalah :
·
Republik
Pemilihan kepala negaranya dilakukan melalui
pemilihan(langsung maupun melalui majelis) dengan periodesasi masa jabatan yang
telah ditentukan. Pengambilan keputusan dalam negara dilakukan dalam sebuah
forum majelis yang mewakili rakyat.
·
Monarki
Penentuan kepala negara dilakukan berdasarkan garis
keturunan.Pengambilan keputusannya tidak dilakukan dalam sebuah majelisyang
mewakili kepentingan rakyat.
Sedangkan
secara umum, bentuk negara terbagi menjadi tiga, yaitu :
·
Kesatuan
Negara kesatuan memiliki satu pemerintahan yang berdaulat,dimana kedaulatan ini mengikat ke dalam dan ke
luar yang dipegang dan asli berasal dari pemerintahan pusat. Selain itu
negara kesatuan memiliki satu perundang-undangan dan terdiri dari provinsi-provinsi.
Negara kesatuan memiliki dua sistem,
yaitu :
-
Sistem
sentralisasi, dimana kekuasaan terpusat pada pemerintahan pusat.
-
Sistem
desentralisasi, dimana kekuasaan pemerintahan pusat
diserahkan ke pemerintahan daerah.
·
Federal
/ Serikat
Negara serikat memiliki dua pemerintahan, yakni pemerintahan
pusat dan pemerintahan negara bagian.
Kedaulatan ke luar dipegang oleh pemerintahan pusat, sedangkan
kedaulatan ke dalam dipegang oleh pemerintahan negara bagian. Di pemerintahan
pusat terdapat perundang-undangan, dan juga terdapat perundang-undangan di
pemerintahan negara bagian. Kedaulatan asli dipegangoleh pemerintahan negara bagian.
·
Serikat
negara-negara / Konfederasi
Terdiri dari gabungan beberapa negara yang sejak semula berdaulatyang bergabung untuk
melaksanakan fungsi-fungsitertentu. Penggabungan tersebut tidak menghapuskan
kedaulatan masing-masing negara.
4.5 Tujuan Negara
Tujuan akhir sebuah negara adalah menciptakan kebahagiaan
bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth).
·
Menurut Roger H. Soltau
Tujuan
negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang sertamenyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
·
Menurut Harold J. Laski
Tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana
keinginan rakyatnya dapatterkabul secara maksimal.
·
J. Barents mengemukakan bahwa ada tiga tujuan negara, yaitu :
-
Memelihara ketertiban dan ketentraman
-
Mempertahankan
kekuasaan
-
Mengurus hal-hal yang
berkenaan dengan kepentingan umum.
4.6 Tugas
Pokok Negara:
- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
- Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
BAB V
PEMERINTAHAN
5.1 Pengertian
Pemerintahan sebagai sekumpulan
orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan
koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga
dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi
atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah
kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
5.2 Perbedaan Pemerintah Dengan Pemerintahan
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk
kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan
bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur
negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat
perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang
terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan
adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga
eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah
segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di
samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan
pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
BAB VI
KESIMPULAN
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur
oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Negara adalah
suatu organisasi manusia yang mendiami suatu wilayah dengan beberapa orang yang
ditunjuk sebagai pemerintah yang berdaulat dan memiliki beberapa aturan yang berlaku di wilayah itu. Negara
mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini.. Terdapat
banyak bentuk, tujuan, dan sistem pemerintahan di dunia ini. Indonesia
menggunakan bentuk negara kesatuan yang berbentuk republic dengan sistem
desentralisasi. Sistem pemerintahan yang digunakan di Indonesia adalah sistem
pemerintahan presidensial.
DAFTAR
PUSTAKA
[1] URL :
[2] URL :
[3] URL :
[4] URL :
[5] URL :
[6] URL :
[7] URL :
[8] URL :
[9] URL :
[10] URL :
[11] URL :
[12] URL :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar