Rabu, 07 November 2012

warga negara, negara, hukum, pemerintahan


BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
            Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
            Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga negara bisa tinggal di suatu negara lain yang bukan merupakan Negaranya. Suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga negara. Di Indonesia juga salah satu negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya pembahasan mengenai pengertian warga negara, hukum, negara, dan pemerintahan.
1.2     Batasan Masalah
                Pada makalah ini, saya akan membahas mengenai pengertian warga negara, uu dan pasal yang mengatur warga negara, hak dan kewajiban wrga negara, pelapisan social, kesamaan derajat, elite dan massa serta kriteria sebagai warga negara, Hukum yang berkaitan dengan pengertian, sifat, cirri-ciri, sumber dan pembagian hukum di suatu Negara. Pada bab selanjutny akan menjelaskan tentang pengertian Negara, sifat, tugas utama, bentuk, unsur-unsur dan tujuan negara , dan pada bab terakhir kami menjelaskan tentang pengertian serta perbedaan pemerintah dengan pemerintahaan.
1.3       Tujuan penulisan
            Adapun maksud dan tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk memberi pengetahuan dan wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa pengertian dari warga negara. Hukum yang berlaku di suatu negara serta memberi pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.
BAB II
WARGA NEGARA
2.1       Pengertian Warga Negara
            Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
            Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama  negara
            Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
2.2       UU dan Pasal yang mengatur tentang Warga Negara
            Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945). Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958 sebelumnya, pembagian penduduk Indonesia berdasar Indishe Staatregeling 1927 pasal 16, (warisan Belanda) yaitu :
·         Golongan Eropa,
·         Golongan Timur Asing,
·         Golongan Bumiputra atau Pribumi 
2.3       Hak dan kewajiban dalam UUD 1945 tentang Warga Negara
Pengertian hak
·         Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Pengertian kewajiban
·         Menurut Prof Notonagoro Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
            Di Indonesia, hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang.
            Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
            Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.
            Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah :
·         Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
·         Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
·         Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
·         Kewajiban negara memberi jaminan sosial
·         Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Beberapa contoh hak negara adalah :
·         Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan
·         Hak negara untuk dibela
·         Hak negara untuk menguasai bumi air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
2.4       Pelapisan Sosial
            Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan.
Gambar 1. Tingkatan pelapisan sosial
Definisi stratifikasi/pelapisan masyarakat adalah :
·         Menurut Pitrim A. Sorokin, pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
·         Menurut P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber. 
·         Menurut Theodorson dkk, didalam Dictionary of Sociology, bahwa “Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanent yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.

Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai  latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial itu maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Jika dilihat dari kenyataan, maka Individu dan Masyarakat adalah Komplementer. Dibuktikan bahwa:
v  Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;
v  Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan perubahan besar masyarakatnya.
TerjaTerjadinya Pelapisan Sosial 
         Terjadi dengan Sendirinya
- Terjadi dengan Disengaja
Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
·         Sistem Pelapisan Masyarakat yang Tertutup
·         Sistem Pelapisan Masyarakat yang Terbuka

Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial :
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut :


·         Ukuran kekayaan
·         Ukuran kehormatan
·         Ukuran ilmu pengetahuan
2.5       Kesamaan Derajat
            Kesamaan Derajat adalah Suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.
Pasal-pasal di dalam UUD 1945 tentang Persamaan Hak :
·         Pasal 27 ayat 1
·         Pasal 28D ayat 1
·         Pasal 28I ayat 2
2.6       Elite dan Massa
            Elite adalah sekelompok orang yang terkemuka di bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Fungsi Elite dalam Memegang Strategi :
·         Elite Politik
·         Elite Ekonomi, Militer, Diplomatic, dan Cendikiawan
·         Elite Agama, Filsuf, Pendidik, dan Pemuka Agama
            Massa adalah suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan yang dalam beberapa hal menyerupai crowd.
Ciri-Ciri Massa :
·         Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers.
·         Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym.
·         Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.
2.7       Kriteria Menjadi Warganegara
1.      WNA yang berjasa membawa keharuman nama bangsa dan Negara bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.
2.      WNI yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan.
3.      Kelahiran, disini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya.
4.      Pengangkatan, merupakan hal yang sudah biasa di Indonesia. Sah atau tidaknya pengangkatan anak itu di tentukan menurut hukum yang mengangkat anak. Pengangkatan anak yang dimaksud disini adalah pengangkatan anak (orang) asing yang diangkat untuk memperoleh kewarganegaraan orang tua angkatnya (WNI) maka anak asing yang diangkat itu harus dibawah umur 5 tahun dan disahkan oleh pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal diwilayah negara RI.
5.      Dikabulkan permohonan, dalam hal ini misalnya, seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewarganegaraan RI. maka anak tsb setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui pengadilan negari di tempat dimana ia bertempat tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan RI.
6.      Pewarganegaraan ( naturalisasi ), yaitu suatu cara orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.
7.      Akibat perkawinan, Warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut.
8.      Turut ayah/ibu, pada umumnya setiap anak (belum berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Kewarganegaraan yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
Orang-orang yang tinggal di wilayah negara diklasifikasikan :
·         Penduduk ialah yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu yang dapat dibedakan kewarganegaraannya dengan warga negara asing.
·         Bukan Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan oleh negara















BAB III
HUKUM
3.1       Pengertian hukum

            Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda.
Berikut beberapa pendapat para tokoh mengenai definisi hukum :
·         Aristoteles : "Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature"(Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).
·         Grotius : "Law is a rule of moral action obliging to that which is right"(Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).
·         Hobbes : "Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others"(Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).
·         Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven : "Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".
·         Phillip S. James: “Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara).
·         Prof. Mr. EM. Meyers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
·         Leon Duquit: “Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
·         SM. Amin, SH.: “Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin”.
·         MH. Tirtaatmidjaja, SH.: “Hukum adalah seluruh aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahagiakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaan dan didenda”.
·         Wasis Sp.: “Hukum adalah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”.
            Jadi kesimpulannya hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
3.2       Sumber hukum
            Secara umum sumber hukum: segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
            Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.
Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria :
a)      Sumber hukum materiil
Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
b)      Sumber hukum formal.
Adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
            Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
·         Undang-undang;
·         Kebiasaan;
·         Traktat atau Perjanjian Internasional;
·         Yurisprudensi;
·         Doktrin.
3.3       Sifat dari ciri ciri hukum
Agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum.
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
            Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

            Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:


·         Pidana pokok:
a)pidana mati;
b)      pidana penjara;
c)pidana kurungan;
d)     pidana denda;
e)pidana tutupan.
·         Pidana tambahan:
a)pencabutan hak-hak tertentu;
b)      perampasan barang-barang tertentu;
c) pengumuman putusan hakim.


3.4       Sifat Hukum
            Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
3.5       Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan menjadi :
·         Hukum tertulis
Yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
·         hukum tak tertulis. Hukum Tertulis
Yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum terdiri dari :
·         Hukum Privat (Hukum Sipil)
Yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.


·         Hukum Publik (Hukum Negara)
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
  1. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
  2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
  3. Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
  4. Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.






BAB IV
NEGARA
4.1       Pengertian Negara
            Adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
4.2       Unsur-Unsur Negara
a)      Wilayah
Bagaimanapun unsur negara ini sangat krusial, karena sebuah negara memerlukan sebuah wilayah tempat negara tersebut berdiri.
b)      Rakyat
Tanpa rakyat, negara tidak dapat berdiri
c)      Pemerintaahan yang memiliki kekuasaan / kedaulatan
Unsur ini sangat penting, karena tanpa adanya pemerintaahan yang memiliki kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya sebuah area atau wilayah yang berpenduduk (rakyat) tidak ubahnya seperti sebuah gerombolan orang yang tidak cucup untuk disebut sebagai negara.
4.3       Sifat Negara
a)      Sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.

b)      Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
c)      Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
4.4       Bentuk Negara
Gambar 2. Bentuk- bentuk negara
            Bentuk negara menurut penentuan kepala negara dan pengambilan keputusan yang dilakukan dalam negara tersebut adalah :
·         Republik 
Pemilihan kepala negaranya dilakukan melalui pemilihan(langsung maupun melalui majelis) dengan periodesasi masa jabatan yang telah ditentukan. Pengambilan keputusan dalam negara dilakukan dalam sebuah forum majelis yang mewakili rakyat.
·         Monarki
Penentuan kepala negara dilakukan berdasarkan garis keturunan.Pengambilan keputusannya tidak dilakukan dalam sebuah majelisyang mewakili kepentingan rakyat.



Sedangkan secara umum, bentuk negara terbagi menjadi tiga, yaitu :
·         Kesatuan
Negara kesatuan memiliki satu pemerintahan yang berdaulat,dimana kedaulatan ini mengikat ke dalam dan ke luar yang dipegang dan asli berasal dari pemerintahan pusat. Selain itu negara kesatuan memiliki satu perundang-undangan dan terdiri dari provinsi-provinsi.
Negara kesatuan memiliki dua sistem, yaitu :
-          Sistem sentralisasi, dimana kekuasaan terpusat pada pemerintahan pusat.
-          Sistem desentralisasi, dimana kekuasaan pemerintahan pusat diserahkan ke pemerintahan daerah.
·         Federal / Serikat
Negara serikat memiliki dua pemerintahan, yakni pemerintahan pusat dan pemerintahan negara bagian. Kedaulatan ke luar dipegang oleh pemerintahan pusat, sedangkan kedaulatan ke dalam dipegang oleh pemerintahan negara bagian. Di pemerintahan pusat terdapat perundang-undangan, dan juga terdapat perundang-undangan di pemerintahan negara bagian. Kedaulatan asli dipegangoleh pemerintahan negara bagian.
·         Serikat negara-negara / Konfederasi
Terdiri dari gabungan beberapa negara yang sejak semula berdaulatyang bergabung untuk melaksanakan fungsi-fungsitertentu. Penggabungan tersebut tidak menghapuskan kedaulatan masing-masing negara.
4.5    Tujuan Negara
            Tujuan akhir sebuah negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth).
·         Menurut Roger H. Soltau
Tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang sertamenyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
·                  Menurut Harold J. Laski
Tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana keinginan rakyatnya dapatterkabul secara maksimal.

·         J. Barents mengemukakan bahwa ada tiga tujuan negara, yaitu :
-          Memelihara ketertiban dan ketentraman
-          Mempertahankan kekuasaan
-          Mengurus hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan umum.
4.6       Tugas Pokok Negara:
  1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
  2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.












BAB V
PEMERINTAHAN
5.1       Pengertian
            Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
            Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
5.2       Perbedaan Pemerintah Dengan Pemerintahan
            Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
            Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
            Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.

BAB VI
KESIMPULAN
            Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Negara adalah suatu organisasi manusia yang mendiami suatu wilayah dengan beberapa orang yang ditunjuk sebagai pemerintah yang berdaulat dan memiliki beberapa aturan yang berlaku di wilayah itu. Negara mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.. Terdapat banyak bentuk, tujuan, dan sistem pemerintahan di dunia ini. Indonesia menggunakan bentuk negara kesatuan yang berbentuk republic dengan sistem desentralisasi. Sistem pemerintahan yang digunakan di Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial.



















DAFTAR PUSTAKA

[1]        URL :
[2]        URL :
[3]        URL :
[4]        URL :
[5]        URL :
[6]        URL :
[7]        URL :
[8]        URL :
[9]        URL :
[10]      URL :
[11]      URL :
[12]      URL :

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar